Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. 14 selain itu pada penelitian hukum normatif ini tidak diperlukan pen.
Iii Metode Penelitian Pendekatan Masalah Yang Di Gunakan
Contoh penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sehingga penelitian ini dinamakan dengan penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai jenis data sekunder. 1995 definisi penelitian empiris adalah penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta menggembangkan konsep yang ada. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata actual behavior sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Pengertian hukum empiris dalam penelitian hukum. Menurut kamus besar bahasa indonesia kbbi empiris.
Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta fakta yang ada di dalam suatu masyarakat badan hukum atau badan pemerintah. Pengertian empiris empiris merupakan suatu keadaan yang berdasarkan pada peristiwa atau kejadian nyata yang pernah dialami serta didapat dengan melalui penelitian pengamatan ataupun juga eksperimen yang pernah dilakukan. Metode penelitian hukum pengertian macam normatif empiris pendekatan data analisa para ahli. Pengertian penelitian empiris adalah penelitian yang bersifat menjelajah eksplorator melukiskan deskriptif dan menjelaskan eksplanator. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat5 atau dengan kata lain yaitu suatu.
Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan bentuk penelitian evaluatif yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan suatu peraturan perundang undangan dan dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Contoh proposal penelitian hukum normatif ini adalah hasil dari menempuh mata kuliah metode penelitian hukum di fh uajy.