Pemerintah ri berdasarkan permenaker no. 49meniv2004 tentang struktur dan skala upah atau kepmen 49.
Metode Ranking Sederhana Pt Hcg
Contoh struktur skala upah. Penyusunan struktur dan skala upah metode ini bisa menggunakan cara manual dan komputer. Menteri ketengakerjaan melalui peraturan menteri. Dengan kata lain pengusaha tidak diwajibkan untuk mengikuti contoh penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana tercantum dalam kepmenaker 12017. Tujuannya adalah mendorong perusahaan untuk memiliki sistem kepangkatan jenjang karir dan kebijakan kompensasi yang transparan sehingga diharapkan hubungan antara perusahaan dan karyawan menjadi lebih harmonis. 1 tahun 2017 telah mewajibkan perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah. Permenaker 12017 ini memberikan contoh dalam membuat struktur dan skala upah.
Namun tidak melulu menjadi patokan utama. Menurut pasal 1 angkat 3 peraturan menteri tenaga kerja nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah definisi struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Contoh struktur skala upah perusahaan excel. Jangan lupa bayar pajak penghasilan karyawan berbicara tentag gaji atau upah karyawan pengusaha dan tim hrd juga wajib tahu tentang potongan pajak penghasilan pph yang diambil dari gaji karyawan. Saran saya sesuaikan dengan kemampuan perusahaan jangan terlalu terpaku dengan rumus garis lurus. Betul jika menggunakan rumus garis lurus sehingga kenaikannya jadi lebih tinggi.
Sedangkan skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan pasal 1 kepmenakertrans no. Ada 9 langkah yang harus dilalui untuk menyusun struktur dan skala upah metode dua titik. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan uuk disebutkan bahwa pengusaha menyusunan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan masa kerja pendidikan dan kompetensi kerja pasal 92 ayat 1.